STNK.ID

Halooooww

Aplikasi STNK.ID hadir untuk memudahkan urusan PAJAK kendaraanmu. Kini, tak perlu antri lagi dong.

Apakah STNK kamu sama dengan KTP kamu ?


Bisakah ngga kamu siapkan KTP pemilik STNK ?


Apakah STNK kamu sama dengan KTP kamu ?


Bisakah ngga kamu siapkan KTP pemilik STNK ?


Apakah STNK kamu sama dengan KTP kamu ?


Bisakah ngga kamu siapkan KTP pemilik STNK ?


Apakah STNK kamu sama dengan KTP kamu ?


Bisakah ngga kamu siapkan KTP pemilik STNK ?


Butuh bantuan apa lagi, nih? Kami siap membantu!

Yang Sering Ditanyakan

1. Buka website WWW.STNK.ID
2. Daftarkan akun dan login
3. Pilih layanan yang kamu butuhkan
4. Ikuti petunjuk pembayaran dan penyerahan dokumen

1. Semua dokumen disimpan di lokasi yang aman dengan pengamanan fisik dengan akses terbatas hanya untuk personel yang berwenang.
2. Kami memiliki prosedur yang ketat dalam penanganan dokumen, mulai dari penerimaan hingga pengembalian, untuk memastikan tidak ada tertukar atau kehilangan.
3. Area penyimpanan dokumen diawasi oleh CCTV selama 24/7 untuk mencegah akses yang tidak sah.

Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan setahun sekali.

Dokumen yang harus dipersiapkan:
1. KTP asli pemilik kendaraan
2. STNK asli pemilik kendaraan
3. BPKB asli pemilik kendaraan

Berapa lama pengurusan :
1-3 Hari Kerja setelah dokumen diterima.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan setiap 5 tahun sekali serta mengganti STNK dan Plat Nomor

Dokumen yang harus dipersiapkan:
1. KTP asli pemilik kendaraan
2. STNK asli pemilik kendaraan
3. BPKB asli / surat keterangan leasing
4. Cek fisik kendaraan

Berapa lama pengurusan :
1-4 Hari Kerja setelah dokumen diterima.

Pembayaran pajak untuk mengubah nama kepemilikan kendaraan pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB

Dokumen yang harus dipersiapkan:
1. KTP Tujuan
2. STNK asli pemilik kendaraan
3. BPKB asli / surat keterangan leasing
4. Cek fisik kendaraan

Berapa lama pengurusan :
1-4 Hari Kerja setelah dokumen diterima.

Pelayanan pengurusan bagi yang kehilangan STNK untuk mendapatkan STNK Baru.

Dokumen yang harus dipersiapkan:
1. KTP Tujuan
2. BPKB asli / surat keterangan leasing
3. Cek fisik kendaraan

Berapa lama pengurusan :
1-3 Hari Kerja setelah dokumen diterima.

Untuk Saat ini hanya tersedia di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Depok. Kamu bisa Cek secara berkala daftar kota di aplikasi atau hubungi layanan pelanggan di WhatsApp 0899-5500-000

Status pengurusan Dokumen kamu bisa dilacak secara realtime dan langsung melalui Aplikasi STNK.ID

Pembayaran ditujukan secara profesional melalui transfer Bank ke Rekening atas nama Perusahaan Kami.

Jika ada kendala bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp di nomor : 0899-5500-000

Copyright (c) 2025 PT. Fahove Teknologi Indonesia

Home
Order
Chat
Account